Hadits No. 12 (Larangan Kencing dengan Berdiri)

Posted By: Ade Alam - 06.33
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ أَخْبَرَنَا شَرِيكٌ عَنْ الْمِقْدَامِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُولُ قَائِمًا فَلَا تُصَدِّقُوهُ مَا كَانَ يَبُولُ إِلَّا قَاعِدًا


 Ali bin Hujr menceritakan kepada kami, Syarik memberitahukan kepada kami dari Miqdam bin Syuraih, dari ayahnya, dari Aisyah, dia berkata, "Barangsiapa bercerita kepadamu bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasalam kencing dengan berdiri, maka jangan mempercayainya! Beliau tidak pernah kencing kecuali dengan duduk (berjongkok)." Shahih: Ibnu Majah (307)

Ia berkata, "Didalam bab ini terdapat hadits dari Umar, Buraidah, dan Abdurrahman bin Hasanah." Abu Isa berkata, "Hadits Aisyah adalah hadits yang paling hasan dan shahih dalam bab ini." Hadits Umar hanya diriwayatkan dari hadits Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq, dari Nafi', dari Ibnu Umar, dia berkata, "Nabi shallallahu 'alaihi wasalam melihatku saat aku sedang kencing dengan berdiri, maka beliau bersabda,  Hai Umar, janganlah kamu kencing dengan berdiri!" Lalu setelah itu aku tidak kencing dengan berdiri."Abu Isa berkata, "Hanya Abdul Karim bin Abu Al Mukhariq yang me-marfu'-kan hadits ini, padahal ia lemah menurut ahli hadits. Ayyub As-Sakhtiyani melemahkannya dan membicarakannya. Ubaidullah meriwayatkannya dari Nafi' dari Ibnu Umar, dia berkata, "Umar radhiallahu 'anhu berkata, 'Aku tidak kencing dengan berdiri sejak aku masuk Islam'." Hadits ini lebih shahih daripada hadits Abdul Karim dan hadits Buraidah, dan dalam hal kedua hadits tersebut tidak mahfuzh (akurat). Makna larangan kencing dengan berdiri bertujuan untuk mendidik, bukan untuk mengharamkan. Telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dia berkata, "Sesungguhnya kencing sambil berdiri termasuk akhlak yang tidak baik."

Bagikan

& Komentari

Download It from Here

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Templatezy